MAKASSAR, Suara Jelata---Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia Jafar Zainuddin Dg Ngemba, Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa Muhammad Amin Dg Palili, Ketua DPD Perak Indonesia Muh. Taufan Yunus, Ketua Laksus Sulsel Muh. Ansar, Ketua L.PACE Hertasming SE Dg Gau, Ketua DPN Labraki Indonesia Abd Hafid Dg Tiro, Pimpinan Umum Gojai Media Group Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika, Mengapresiasi Kinerja Kapolda Sulsel terkait 13 Tersangka RS. Batua Makassar yang Sudah Ditahan di Mapolda Sulsel Kota Makassar, Kamis 30 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 13 tersangka dugaan Korupsi RS Batua. Termasuk AEH, yang berkas perkaranya bolak balik ke Kejati Sulsel," Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel),” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi, dikutip dari laman Rakyatsulsel.co
Alasan penahanan, kata Perwira Satu Bunga ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti,"Dari pada mereka kemana-manakan, jadi kita tahan, Sekedar diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C, menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu,''Jelasnya.
13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni; *Naisyah Tun Azikin (NA), Mantan Kadiskes Makassar Selaku KPA, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar Selaku PPK, Muh Alwi (MA), PNS Pemkot Makassar Selaku PPTK, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar Selaku PPHP, Hamsaruddin (HS) Pokja ULP Makassar, Mediswaty (MW) Pokja ULP Makassar, Andi Sahar (AS) Pokja ULP Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Anjas Prasetya Runtulalo (APR) konsultan pengawas CV. Sukma Lestari, Dantje Runtulalo (DR) sebagai konsultan pengawas CV Sukma Lestari dan yang terakhir Ruspiyanto (RP) Inspektur Pengawasan CV. Sukma Lestari*.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
Kahar