MALUT, Suara Jelata---Proses pembentukan Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) definitif Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate terus berjalan. Pemerintah Kota Ternate telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjamin kelancaran tahapan seleksi.
Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 216 tertanggal 3 November 2025, jabatan Plt Dirut saat ini dipegang oleh Abdullah Bandang, S.T. Penunjukan tersebut diberikan untuk memastikan seluruh proses seleksi Dirut dan Dewas rampung sebelum 1 Januari 2026 atau dua bulan sejak SK berlaku.
“Pada batas waktu tersebut, Dirut dan Dewas definitif harus sudah terbentuk. Itu mandat yang diberikan Pemkot,” ujar Abdullah saat ditemui Kamis (20/11/2025).
Abdullah menjelaskan, Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, tengah menyiapkan laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari mekanisme seleksi BUMD.
“Setelah mendapatkan respons dari Kemendagri, barulah pendaftaran calon Dirut dan Dewas dibuka, baik secara online maupun offline,” jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, aturan soal jumlah direksi dan dewas kini mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, perusahaan air minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000 dikategorikan sebagai perusahaan kecil. Konsekuensinya, posisi Direktur Utama hanya satu orang tanpa direktur tambahan lainnya. Struktur Dewas juga hanya terdiri atas satu orang.
Sementara itu, bagi perusahaan yang memiliki pelanggan di atas 50.000, struktur organisasi berbeda karena dikategorikan sebagai perusahaan besar. Mereka wajib memiliki tiga direktur—Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Keuangan—serta tiga anggota Dewan Pengawas.
Dengan kategori pelanggan Perumda Ake Gaale yang masih berada di bawah angka tersebut, maka penetapan Dirut dan Dewas definitif nantinya akan mengikuti format perusahaan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Ateng

